"Setelah ini langsung kita kirim ke Lapas Sidoarjo. Kan kejadiannya disana," katanya kepada wartawan, Kamis (24/11/2011).
Palty juga memastikan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap Briptu Eko selama proses penahanan menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. "Kami akan perlakukan seperti tahanan lainnya meski dia oknum," tegasnya.
Lain halnya dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agus Tri Handoko. Dia menyatakan jika penahanan sepenuhnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
"Lokasi kejadiannya kan disana. Setelah proses penyerahan barang bukti dan tersangka disini selesai akan kita serahkan ke Kejari Sidoarjo, terserah mereka mau ditahan dimana," ujarnya.
Selain itu, Agus juga mengaku pihaknya sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum dan dakwaan bagi Briptu Eko. "Komposisinya, jaksa peneliti dua orang dari sini dan satu jaksa dari Kejari Sidoarjo. Untuk jadwal sidangnya terserah PN Sidoarjo tapi karena berkasnya pasti dalam waktu dekat," pungkas Agus.
(bdh/bdh)
