Lukman diamankan di Jalan Raya Prigen karena petugas dari Polsek Prigen mencurigai gerak-geriknya. Saat digeledah, petugas menemukan enam butir amunisi kaliber 3,6 keluaran Pindad dalam tasnya.
"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan amunisi, ia kemudian diamankan," kata AKP Bambang HS kepada detiksurabaya.com, Selasa (22/11/2011).
Kasubag Humas Polres Pasuruan bukan hanya amunisi yang ditemukan petugas. Dari tangan Lukman juga diamankankan sebuah korek api berbentuk pistol jenis FN. Lukman pun harus diamankan untuk menjalani proses penyelidikan.
"Memang memcurigakan. Amunisinya asli sementara pistolnya mainan. Motif kenapa dia membawa kedua barang mencurigakan itu masih kami selidiki," imbuhnya.
Karena perbuatannya, Lukman bisa dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Warga harus waspada dengan orang-orang seperti ini, bisa saja ia berniat jahat, misalnya ingin melakukan pemerasan," pungkasnya.
(fat/fat)











































