Tiga Bocah Tersulut Api Dupa Saat Nonton Atraksi Jaranan

Tiga Bocah Tersulut Api Dupa Saat Nonton Atraksi Jaranan

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 18:34 WIB
Nganjuk - Pertunjukan kesenian jaranan di Kabupaten Nganjuk berujung petaka. Tiga bocah yang menonton atraksi itu wajahnya terbakar akibat tersulut api dupa yang dinyalakan oleh dua pemain jaranan.

Akibatnya, ketiga korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat. Sedangkan kedua pemain kuda lumping diamankan polisi.

Bocah yang tersulut api itu yakni, Eko Purnomo (10) warga Desa Campur Kecamatan Gondang, saat ini masih tergeletak lemas di puskesmas Gondang, korban mengalamai luka bakar sekitar 30 persen di bagian wajahnya. Dua korban lain Sahri (7) dan Deri (10) sudah dipulangkan karena hanya mengalami luka ringan di bagian tangannya.

Kejadian bermula Ketika ketiga anak tersebut melihat acara kuda kepang di rumah satiman (40) warga Desa Campur Gondang Nganjuk. Sebelum permainan kuda kepang dimulai, dua pemain jaranan yaitu widiarto (27) dan Turkamun (26) keduanya warga kelurahan Keramat Nganjuk Kota menyalakan api untuk membakar kemenyan. Sementara ketiga anak tersebut menghampiri pembakaran itu untuk melihatnya lebih dekat.

Karena api tidak kunjung menyala, kedua pemain kuda kepang tersebut menyiramnya dengan menggunakan minyak tanah. Karena tidak kunjung menyala, akhirnya disiram dengan bensin. Tanpa disadari api langsung membesar dan membakar ketiga anak tersebut.

"Anak saya terbakar api kemenyan saat menonton kuda lumping sampai wajahnya terbakar," kata Paini Ibu korban bernama Eko Purnomo saat mendampingi putranya di puskesmas kepada detiksurabaya.com, Rabu (16/11/11).

Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, sehingga polisi langsung mengamankan kedua pelaku untuk dimintai keterangan di Mapolsek Gondang Nganjuk.

"Kedua pelaku akan segera dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Mapolres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Brigadir Ahmad Khusairi, Kasi Humas Polsek Gondang saat ditemui wartawan.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu set tempat membakar kemenyan dan satu jerigen minyak tanah. Keduanya terancam dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman hukuman 9 bulan kurungan.

(bdh/bdh)
Berita Terkait