Selain mengamankan dua tersangka curanmor, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Salah seorang tersangka, Syafii (54) warga Kenjeran Surabaya terpaksa menjalani perawatan di RSUD dr Soegiri Lamongan. Syafii bertindak sebagai eksekutor ini langsung dibawa ke Mapolres Lamongan.
Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, tertangkapnya pelaku curanmor berawal saat mereka bersama temannya bernama Mudiono melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Desa Kranji Kecamatan Paciran, Lamongan.
Petugas yang mengetahui aksi tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan. Bersama Syafii, ikut pula diamankan adalah Mudiono, warga Desa Blimbing, Lamongan.
Dihadapan petugas, kedua tersangka ini mengaku sudah 7 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lamongan. Mereka mengaku hasil kejahatan dijual di luar Lamongan seharga Rp 1 juta - Rp 1,5 juta.
"Dari hasil penjualan tersebut kita masing-masing mendapat bagian sekitar Rp 500 ribu per unitnya," kata Mudiono dihadapan petugas.
Kasus pencurian itu kini masih dalam pengembangan polisi. Petugas menduga ada pelaku lain yang kini masih dalam pencarian petugas.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini dan berupaya mencari apakah ada pelaku lain yang terlibat," tandas Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Gunawan.
(fat/fat)










































