Pemkab Malang Usulkan Perda Wajib Tanam Pohon

Pemkab Malang Usulkan Perda Wajib Tanam Pohon

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 12:13 WIB
Malang - Wajib tanam pohon tengah digalakkan Pemerintah Kabupaten Malang. Bahkan agar bisa berjalan, Peraturan Daerah (Perda) tanam pohon tengah diusulkan kepada wakil rakyat.

"Kita mau ada Perda tanam pohon," tegas Bupati Malang Rendra Kresna kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Malang Jalan Kyai Agus Salim, Kota Malang, Jumat (11/11/2011).

Rendra membeberkan, dalam Perda itu mewajibkan setiap bangunan harus menanam pohon, baik itu milik pemerintah maupun pemukiman penduduk. "Depan bangunan harus ada minimal satu pohon," harap dia.

Mengenai jenis pepohonan apa yang ditanam, Rendra menyerahkan kepada pemilik bangunan, apakah jenis buah-buahan ataupun pepohonan rindang. "Terserah apa pohon buah atau yang bisa merindangi halaman bangunan itu," urai dia.

Menurut dia, wajib tanam pohon ini diharapkan bisa berjalan secepatnya dan pihaknya mendesak wakil rakyat untuk segera menyetujui. Ia mengaku, program tanam pohon ini akan banyak bermanfaat bagi masyarakat, seperti meredam timbulnya banjir atau longsor. "Tanam pohon ini tujuan pastinya mencegah banjir dan longsor," ujarnya.

Rendra menambahkan, telah memerintahkan untuk penanaman pohon di pinggir jalan raya, baik jalan desa, kabupaten ataupun jalan nasional. "Saya juga perintahkan pinggir jalan ditanam pohon, sudah 500 bibit disediakan dari permintaan kami 1 juta bibit," tandasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait