"Secara resmi kami belum menerima kabar dari kemenag Jatim soal rekomendasi itu, tapi jika benar izin kami dicabut kami akan melawan karena kami tidak pernah melakukan kesalahan," kata Rahmatullah Miftahul Huda, Konsultan Haji dan Umroh KBIH Nurul Anwar di kantornya, Rabu (9/11/2011).
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi pencabutan tersebut salah alamat karena jamaah yang gagal berangkat di KBIH Nurul Anwar bukanlah jamaah non kuota, tapi melalui pengajuan.
Sementara pengajuan itu sah dan ada aturannya asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti umur jamaah yang diajukan di atas 60 tahun dan pengabungan suami istri. Menurutnya, jamaah pengajuan yang lewat KBIH Nurul Anwar semuanya memenuhi sarat tersebut.
"Rekomendasi itu tidak bisa dilakukan di Nurul Anwar. Suryadarma Ali mengatakan akan mencabut KBIH yang non kuota, bukan pengajuan. Pengajuan itu sah dan ada aturannya," imbuh Rahmatullah.
Jika benar-benar izinnya dicabut, pihaknya akan melakukan perlawanan dengan membuktikan kerja keras yang dilakukan selama ini agar jamaah lebih cepat berangkat. Apalagi, pengajuan calon jamaah haji dilakukan KBIH Nurul Anwar sudah mendapat izin dari Kemenag bawah sampai pusat.
"Kami akan tunjukan ikhtiar itu. Intinya kami tidak terima kalau KBIH dicabut izinnya karena pengajuan calon jamaah haji yang kita lakukan sudah mendapat izin dari Kemenag bawah sampai pusat," tandasnya.
KBIH Nurul Anwar sendiri berdiri sejak tahun 2001 silam, dengan N0 Izin Kanwil Depag N0: WM.04.02/HJ.01/2116/2001. Sebelumnya, 59 calon jamaah haji pengajuan yang sedianya akan diberangkatkan melalui kuota tambahan nasional gagal berangkat.
Seperti diberitakan, dua dari 220 KBIH nakal direkomendasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim izin operasional dicabut. Itu setelah banyaknya KBIH nakal yang gagal memberangkatkan calon jamaah haji. Dan surat rekomendasi sudah dilayangkan ke Kemenag Pusat yang berhak memutuskan.
(fat/fat)











































