Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji akan Disidang di PN Sidoarjo

Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji akan Disidang di PN Sidoarjo

- detikNews
Rabu, 09 Nov 2011 15:26 WIB
Surabaya - Briptu Eko, anggota Satreskrim Polres Sidoarjo pelaku penembakkan Riyadhus Sholihin, seorang guru ngaji asal Desa Sepande, Candi, Sidoarjo, bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meminta jaminan dari pengurus Ansor Sidoarjo, agar persidangan nantinya berlangsung lancar.

"Sidang di Sidoarjo, untuk mempercepat dan menghindari biaya mahal. Tapi kita minta jaminan tertulis oleh pengurus (Ansor)," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agus Tri Handoko, Rabu (9/11/2011).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berkas perkara penembakan Sholihin itu sudah dilayangkan Polda Jatim dan diterima kejati. Diperkirakan, pelimpahan berkas perkara tahap pertama Briptu Eko yang dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa, akan dilayangkan penyidik Polda Jatim pada Senin pekan depan.

"Kita jamin pasal tidak akan berubah," tuturnya.

Ia menerangkan, kasus ini masih dalam proses. Apabila berkasnya sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya segera melimpahkan ke persidangan.

"Perjalanan untuk menangani perkara itu harus diteliti dan dinyatakan lengkap dulu. Mau saksinya berapapun, kalau sudah dinyatakan lengkap tidak masalah," jelasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait