Selama ini dari 21 RT, hanya 3 RT yang peta terdampak dan mendapat ganti rugi. Sedangkan 18 RT hingga kini belum ada kejelasan. Warga terdiri dari ibu, anak-anak dan para pria mendatangi kelurahan dan menutup sementara kelurahan dengan spanduk berisi kecaman.
"Kami menuntu dimasukkan peta terdampak dan mendapatkan ganti rugi 3 RT lainnya, karena sampai saat ini kesusahan 3 RT tersebut sama dengan kesusahan 18 RT lainnya. Kenapa 18 RT belum ada kejelasan," kata Ny Suminah (40), warga Mindi RT 17 RW III kepada detiksurabaya.com, Rabu (9/11/2011).
Dia mengharapkan uang ganti rugi 3 RT jangan diserahkan atau diterima dulu, sebelum ada kejelasan status 18 RT.
Sementara Kepala Keluarahan Mindi M Asror mengaku pihaknya menuruti kemauan warga dan akan melaporkan kejadian ini ke Kecamatan Porong. Bila besok tetap disegel, pihaknya akan membuka pelayanan di depan balai desa.
"Kami hari ini menuruti warga, besok bila masih disegel kami akan membuka pelayanan di depan balai desa," jelasnya.
Sementara pelayanan di kelurahan terhadap warga tidak beroperasi. Dari pantauan, spanduk-spanduk berukuran 8 meter yang dibawa warga diantaranya berbunyi: "BPLS Harus Bertanggungjawab Atas Konflik Warga Mindi","Cuma Satu pilihan, 3 RT Dibayar Tawur Massal","BPLS Antek Kapitalis".
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini