Imbas Pacaran Bebas, Siswa SMK Perkosa Pacar Sendiri

Imbas Pacaran Bebas, Siswa SMK Perkosa Pacar Sendiri

- detikNews
Selasa, 08 Nov 2011 16:59 WIB
Pacitan - Beginilah jadinya jika jiwa dikuasai syahwat. Tak peduli, pacar tercinta pun diembat. Begitulah gambaran tindak amoral yang dilakukan NAD (16) warga Desa Sambong Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Diduga tak kuasa mengendalikan diri, remaja pria yang masih duduk di bangku salah satu SMK itu tega menggauli Mawar (16)--bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Arjosari, yang tak lain pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya di salah satu tempat wisata di Teluk Pacitan, malam hari.

"Pengakuan pelaku, tindakan itu sudah dilakukan sebanyak 2 kali," terang Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (8/11/2011).

Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, kedua sejoli memang sudah lama pacaran. Dekatnya hubungan itu pun membuat mereka sering bertemu. Bahkan tak jarang, mereka keluar berdua hingga larut malam.

Suatu ketika, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke salah satu pantai yang terletak di ujung timur Teluk Pacitan. Saat itu, korban tak menaruh curiga sedikitpun. Pasalnya, obyek wisata tersebut memang cukup favorit dan relatif ramai pengunjung.

Namun rupanya, nafsu setan sudah merasuki pelaku. Meskipun telah melintas di lokasi wisata, dirinya tak mau menghentikan sepeda motor yang digunakan untuk membonceng korban. Pelaku justru tancap gas dan baru berhenti di tempat sepi.

Di hamparan padang rumput yang tertutup semak belukar, pelaku mulai menggerayangi tubuh korban dan berujung pada tindakan yang hanya pantas dilakukan suami-istri. "Sebenarnya korban bermaksud melawan, tapi ketakutan karena lingkungan sekitar sepi," tambah Sukimin.

Awalnya, korban berusaha menyembuyikan kejadian yang menimpanya. Korban khawatir jika kasus tersebut terbongkar akan memicu amarah orang tuanya.
Namun, lambat laut, dirinya merasa tak kuasa menahan beban itu sendirian. Dia pun menceritakan semuanya kepada sang ayah dan diteruskan kepada polisi.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga memintakan visum terhadap pelaku. "Hasil visum memang mengindikasikan ada kerusakan pada selaput dara korban," papar kasatreskrim.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Mapolres Pacitan. Akibat perbuatannya, dirinya diancam dengan jerat hukum UU nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diganjar hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

"Ini peringatan bagi orang tua untuk lebih intensif mengawasi anaknya. Selain juga pengamalan nilai agama harus ditanamkan sebagai benteng," pungkas perwira kelahiran Sragen, Jawa Tengah.


(fat/fat)
Berita Terkait