Dua terangka yang diamankan ini masing-masing adalah Badriyanto (26), serta Adil (25). Adil sendiri kepada petugas mengaku endpatkan kepingan barang terlarang itu dari Badriyanto, setiap keping DVD dibeli Adil dengan harga Rp 4 ribu.
"Ya tiap DVD saya beli 4 ribu pak, kemudain saya jual lagi dengan harga lima sampai delapan ribu pak," ujar Adil kepada detiksurabaya.com, Selasa (8/11/2011).
Sementara Badriyanto mengaku mendapatkan DVD bajakan itu dari Iwan, seorang pengusaha DVD bajakan asal kota Malang, namun sudah lama menetap di Situbondo. Badriyanto mengaku hanya sebagai orang suruhan Iwan yang diupah Rp 1.000 dalam setiap keping DVD.
"Kalau saya kan cuma kurir pak, yang banyak barangnya itu ya Iwan, tetapi kenapa dia kok tidak ditangkap," tukas Badriyanto.
Akibat perbuatan kedua terangka, polisi menjeratnya dengan pasal 72 (2) UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Kini, baik tersangka maupun barang bukti masih diamankan demi kepentingan penyelidikan.
Sementara itu Kasubag humas Pores, Ipda Mardjuki membenarkan pengungkapan kasus DVD bajakan ini, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait kasus tersebut.
"Yang jelas barangnya itu diperoleh dari orang yang namanya Iwan, dan kita masih dalami kasus ini," terangnya.
(fat/fat)











































