Total dana kongsinyasi yang dititipkan melalui rekening Pengadilan Negeri (PN) Bangil tersebut sebesar Rp17,6 miliar.
"Kami masih menyelidiki dugaan penyimpangan dana kongsinyasi pembebasan lahan tol. Dugaannya dana yang hilang mencapai Rp1,7 miliar," kata Ridho Wanggono, Jaksa Penyidik Kejari Bangil kepada detiksurabaya.com, Senin (7/11/2011).
Kasus ini bermula dari adanya ketetapan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Pasuruan terkait pembebasan lahan yang bermasalah, tahun 2010 lalu. Negosiasi yang dilakukan P2T dengan 149 pemilik lahan menemui jalan buntu.
Hingga saat ini, sebanyak 17 orang pemilik lahan telah mencairkan dana kongsiyasi di PN Bangil yang mencapai Rp 1,1 miliar. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat dana kongsinyasi yang raib mencapai Rp 1,7 miliar.
"Kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dana kongsinyasi tersebut. Karena untuk mencairkan dana tersebut di bank yang ditunjuk, harus terlebih dahulu mendapatkan ketetapan dan berita acara pengesahannya," jelas Ridho.
Selisih dana itu, kata Ridho, bisa diketahui melalui spesimen tanda tangan bukti pencairan dana di bank. Siapa-siapa yang telah mencairkan dana tersebut akan diketahui.
Ditemui terpisah, Ketua PN Bangil Istining Kadariswati mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui terdapat penyimpangan dana kongsinyasi. Hanya saja dia tidak bersedia menyebut nominal dana yang dimaksud.
Menurutnya, temun tersebut bermula dari inspeksi dan pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim ke PN Bangil. Dari pemeriksaan berkala ditemukan adanya penyimpangan, kemudian dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas).
"Saya sudah menyerahkan kasus tersebut pada PT Jatim. Bawas sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya dilaporkan ke PT Jatim. Saya akan menunggu keputusan MA," katanya.
(fat/fat)










































