Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Dijerat Pasal Pembunuhan

Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Dijerat Pasal Pembunuhan

- detikNews
Jumat, 04 Nov 2011 19:19 WIB
Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Dijerat Pasal Pembunuhan
Surabaya - Tim Penyelesaian Kasus (TPK) bentukan Polda Jatim menemukan fakta terbaru kasus penembakan Riyadhus Sholihin. Dari hasil gelar perkara antara Kapolda Jatim dan pejabat utama serta tim, disimpulkan bahwa Briptu Eko sengaja membunuh guru ngaji itu.

Sehingga, penyidik yang sebelumnya menjerat Briptu Eko dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, kini diubah menjadi pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang.

"Briptu Eko kita kenai pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Pjs Kabid Humas Polda Jatim AKBP Elijas Hendrajana kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/11/2011).

Mantan Wakapolres Lumajang ini menerangkan, perubahan pasal dari kelalaian yang ancaman hukumannya hanya maksimal 5 tahun penjara menjadi 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Perubahan itu berdasarkan hasil fakta yang ditemukan tim penyidik (Ditreskrimum) dan tim penyelesaian kasus (TPK). Serta hasil gelar antara Kapolda, pejabat utama dengan tim penyidik, TPK, dan didapat kesimpulan diantaranya perubahan pasal," jelasnya.

Seperti yang diberitakan, Riyadhus Sholihin tewas ditembak Briptu Eko, anggota Reskrim Polres Sidoarjo, usai menyerempet seorang polisi Briptu Widiarto di depan GOR Delta Sidoarjo, pada Jumat (28/10/2011) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Sholihin yang sempat melarikan diri karena ketakutan, dikejar oleh anggora reskrim lainnya hingga di Desa Sepande. Sebelum kader Ansor itu ditembak, mobil yang dikendarainya sempat menabrak pagar rumah milik seorang warga.

Dan yang tragis, di dalam mobil yang digunakan untuk antar jemput karyawan PT Ecco, guru ngaji yang juga penjual tempe itu ditembak oleh Briptu Eko Kristanto.


(bdh/bdh)
Berita Terkait