Berita acara penghentian kegiatan sementara terhadap cafe tersebut tercantum dalam nomor 300/922/404.8.3/2011, dan dibacakan oleh Lutfillah N, seorang anggota Satpol PP pukul 22.30 WIB, Senin (1/11/2011).
Salah satu dasar penutupan adalah, cafe tersebut hingga saat ini belum memiliki izin operasional, IMB dan HO.
"Cafe Ponti terbukti belum memiliki izin. Jadi kita tutup sementara," kata Septady, Kabid Penyidikan Satpol PP Pemkab Sidoarjo.
Selain dihadiri beberapa pejabat pemkab, penutupan cafe milik Heri Kuncoro, warga Surabaya ini juga disaksikan petugas kepolisian dari Polsek Kota, Polres Sidoarjo, serta warga Sepande.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Desa Sepande Kecamatan Candi menuntut agar cafe tersebut ditutup. Pasalnya, cafe tersebut diduga digunakan Briptu Eko cs untuk pesta minuman keras (miras) sebelum menembak Riyadhus Sholihin, seorang guru ngaji yang menabrak anggota reskrim lainnya, Jumat (29/10/2011) dini hari.
(bdh/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini