Dengan mengaku anggota intelkam Mabes Polri, Dita dengan mudah melakukan penipuan terhadap Ervia Yuliana (21), warga Desa Wonocatur, Kecamatan
Gampengrejo, Kabupaten Kediri untuk mengeruk uang jutaan rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Kota Kediri AKP Sucipto mengungkapkan, penipuan yang dilakukan oleh intel gadungan itu terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Petugas mengamankan tersangka dari rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Kediri Kota untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan petugas, Dita nekat berkedok sebagai anggota intelkam Mabes Polri, untuk meyakinkan korban. Dita dan korban sempat melakukan pertemuan, membicarakan rencana pembelian perahu kayu untuk keperluan bisnis pasir Sungai Brantas, wilayah Kelurahan Semampir, Kota Kediri.
Dita dan Ervina akirnya sepakat untuk membeli dua buah perahu ke wilayah Kabupaten Jombang, dengan harga Rp 14 juta per unit. Setelah korban memberikan uang muka sebesar Rp 7,5 juta, Dita berjanji bahwa perahu akan siap dua bulan kemudian.
Namun akhirnya Ervina menyadari kalau dirinya ditipu, karena setelah ditunggu hingga batas waktu yang dijanjikan, Dita tidak kunjung mendatangkan perahu. Merasa jadi korban peniupan, akhirnya korban melaporkan pelaku ke kantor Polsek Kota Kediri.
"Uang hasil penipuan, digunakan tersangka untuk membeli alat-alat elektronik mulai dari, televisi dan almari. Kami masih terus memeriksa tersangka. Ada kemungkinan pelaku melakukan aksi serupa kepada orang lain," ungkap AKP Sucipto kepada detiksurabaya.com, Kamis (27/10/2011).
Akibat perbuatannya,tersangka terjerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kota Kediri.
(bdh/bdh)










































