"Hanya lima rakom jaringan yang memproses perizinan. Dan isinya sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran," ungkap Aguk Wahyu Nuryadi, Ketua Presedium JRKI Jawa Timur, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Kamis (27/10/2011).
Dia menjelaskan, pemahaman masyarakat masih tergolong rendah terkait syarat-syarat radio komunitas. Hal itu pula yang menyebabkan menjamurnya radio komunitas karaoke di kabupaten paling timur pulau Jawa ini.
Padahal di Banyuwangi jumlah radio komunitas siaran FM dibatasi hanya 24 kanal saja. Atau 2 radio komunias tiap kecamatan. Itu sesuai SK Menteri Nomor 15 Tahun 2003. Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan radio siaran FM.
Sepertinya pemerintah setempat perlu melakukan sosialisasi, perbedaan pendirian rakom dengan radio swasta (publik). Karena sebenarnya rakom didirikan oleh perkumpulan dan dikelola bersama oleh komunitas. Serta isi siarannya harus sesuai dengan kebutuhan komunitas itu sendiri.
Sementara KPID Jawa Timur, saat dikonfirmasi berjanji akan melakukan penertiban dalam waktu dekat. Penertiban tersebut akan dikordinasikan terlebih dahuu dengan Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi, Surabaya.
"Kami kordinasikan dengan Balai Monitoring Frekuensi Surabaya untuk ditindak lanjuti," janji Muhammad Daud, anggota KPID Jawa Timur, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com.
Hal senada juga diungkapkan Joni Adrian, Kepala Balmon Frekuensi Surabaya. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah tegas bagi rakom tidak berijin di Banyuwangi. Kapan itu? Joni menyakinkan sesegera mungkin.
"Dalam waktu dekat mas," singkatnya, saat membalas pesan singkat detiksurabaya.com.
(fat/fat)
