Sang paman yang tega membacok keponakannya sendiri tersebut adalah Senin (60), warga Dusun Bulu, Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi. Sedangkan korbannya bernama Juri (55).
Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, Kamis (27/10/2011), penganiayaan itu sendiri terjadi saat Juri sedang berada di sawahnya. Tiba-tiba saja Senin datang dan langsung membacok Juri dan mengenai perutnya hingga usus Juri terburai. Tak puas dengan membacok perut Juri, Senin kemudian membacok punggung Juri. Setelah mendapat bacokan tersebut, Juri kemudian berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan.
Salah seorang saksi warga desa setempat Sujam mengatakan, sebenarnya Senin sudah pernah mengancam akan membunuh Juri karena masalah warisan tanah. Senin menganggap Juri telah menjual sawah miliknya. "Karena kasus itulah, Senin kemudian mengamuk dan uring-uringan dan mengancam akan membunuh Juri," katanya.
Akibat terkena bacokan Senin, juri yang juga seorang kepala dusun di Dusun Bulu ini menderita luka yang cukup serius di bagian perut dan punggungnya. Juri yang senpat lari sepanjang kurang lebih 50 meter tersebut kemudian tergeletak dan mendapat pertolongan warga.
Sementara setelah membacok Juri, Senin malah memberitahukan ke warga telah membacok Juri. "Oleh warga dan petugas kepolisian, Juri kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Lamongan untuk menjalani perawatan," ujarnya.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Lamongan dan melakukan olah TKP. Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Gunawan mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan dan langsung dilakukan penyelidikan oleh polisi. "Kami mengamankan tersangka dan meminta keterangan sejumlah saksi," katanya.
Gunawan menambahkan, apabila terbukti bersalah, tersangka Senin akan dijerat dengan KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. "Apabila sampai meninggal ancaman hukuman bisa menjadi 7 tahun penjara," pungkasnya.
(bdh/bdh)











































