Merasa Diperas Mantan Bos, Karyawan Swalayan Wadul Dewan

Merasa Diperas Mantan Bos, Karyawan Swalayan Wadul Dewan

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 17:50 WIB
Banyuwangi - Tujuh orang mantan karyawan Swalayan Vionata, Banyuwangi, mendatangi kantor DPRD Banyuwangi, Rabu (26/11/2011) siang. Mereka mengadukan bekas perusahaan tempatnya bekerja karena dianggap arogan dan semaunya sendiri.

Ketujuh karyawan itu yakni, Anggi Karlina, Oktavia Febri, Erfin Agustin, Siti Nurhandayani, Nurvitasari, Parni dan Anis. Tiba di gedung dewan, mereka langsung masuk ke kantor wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Rullyono.

Pada wartawan, mereka mengaku dipaksa membayar ganti rugi yang besarnya variatif. Antara Rp 1,5 juta hingga Rp 48 juta. Sebelumnya, mereka dipaksa untuk mengaku mencuri saat masih bekerja di Swalayan Vionata.

"Kami dituduh mencuri saat masih bekerja dan harus ganti rugi," jelas Oktavia Febri, pada wartawan.

Pemaksaan saat itu dilakukan oleh Hariyanto Sudargo, pemilik Swalan Vionata. Ironisnya, saat mengintimidasi, bos Vionata yang akrab dipanggil Ahay itu dibantu oleh dua oknum wartawan serta seseorang yang diketahui sebagai polisi.

"Kata-kata jorok dan merendahkan terucap dari mereka," sebut Oktavia, lagi.

Para mantan karyawan ini sempat dibawa ke Mapolres Banyuwangi, dan ditakut-takuti akan dipenjara. Mereka akhirnya dipaksa untuk membuat surat pernyataan yang intinya mengaku telah berbuat mencuri. Dan sanggup membayar ganti rugi.

"Sepeda motor dan BPKBnya, perhiasan, KTP, ijazah, HP, disita. Barang-barang itu bisa diambil setelah kami lunas membayar ganti rugi," ungkapnya.

Namun ternyata, hal itu diingkari sendiri oleh pihak swalayan Vionata. Terbukti dengan tidak dikembalikannya barang jaminan meski ganti rugi sudah dibayar lunas. Ada tiga orang diantara tujuh mantan karyawan yang sudah menyelesaikan ganti rugi paksaan tersebut.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Banyuwangi. Kami menuntu uang kami dan barang jaminan dikembalikan," tukasnya.

Menanggapi permasalahan itu, akhirnya pemilik swalayan Vionata, Ahay, dipanggil untuk datang DPRD Banyuwangi. Sayangnya, kedatangan pengusaha kaya tersebut tanpa solusi berarti.

Ahay justru membantah tudingan mantan karyawannya. Menurutnya, surat pernyataan yang dibuat adalah solusi agar dugaan pencurian itu tidak dibawanya ke ranah hukum. Dugaan pencurian itu hasil laporan manager swalayan Vionata padanya.

"Mereka kedapatan mencuri dengan cara menggadakan struk pembelian yang sudah dibeli oleh konsumen," tuduhnya.

Meski begitu, ia tidak membantah, dalam proses pembuatan surat pernyataan ia mengundang dua oknum wartawan dan seorang polisi. Surat pernyataan dibuat sesuai dengan kejadian yang ada.

Pertemuan yang diharapakan selesai dengan jalan kekeluargaan ini akhirnya tidak menemui hasil. Permasalahan ini akhirnya sepakat untuk dibawa ke sidang dengar pendapat (hearing) di DPRD Banyuwangi.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.