Akibatnya, sopir trailer, Sumadio (41) warga Kampung Krajan RT 06 / RW 03 Cikopo, Purwakarta, Jabar tewas seketika dengan luka parah di bagian kepala. Sedangkan keneknya, Raji (40) warga Kelurahan Ngilo RT 05 / RW 06 Cepu, menderita luka di bagian kaki dan tangannya.
Kejadian bermula saat sopir dan kenek akan menurungkan muatan pipa baja dari trailer. Namun saat pipa akan diturunkan dan rantai dilepas, tiba-tiba pipa-pipa tersebut berjatuhan dan menimpah kedua korban. Kedunya langsung dilarikan ke rumah sakit Siti Masyitoh, Bangil.
"Kejadiannya pukul 11.30 WIB tadi di gudang II Wirehouse," kata Kompol Suswandi kepada detiksurabaya.com Rabu (26/10/2011).
Kapolsek Beji ini menegaskan bahwa ada unsur kelalaian dalam kejadian yang merengut nyawa sopir tersebut. Menurutnya, pihak PT Spindo seharusnya tidak memperbolehkan korban menurunkan sendiri muatannya karena itu sudah menjadi tanggungjawab karyawan bagian gudang.
"Seharusnya, pihak gudang yang menurunkan muatan karena sudah dalam pabrik. Jelas ini ada unsur kelalalaian," tandasnya.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi di dalam gudang tersebut, termasuk kepala bagian gudang, Malik. Jika ditemukan pelanggaran pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilanganya nyawa orang lain, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak.
"Jika terbukti melanggar pasal 359 ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pipa-pipa baja yang berjatuhan dan menimpah kedua korban berukuran 40 Dim dengan panjang kurang lebih 8 meter dan memilik berat 1-2 ton. Kedua korban merupakan karyawan PT Grogol, Surabaya yang biasa mengangkut pipa-pipa dari PT Spindo.
(bdh/bdh)











































