Tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya merica palsu. Saat itu tersangka baru saja menjual merica palsu hasil racikan ke salah satu pendagang di Pasar Besar Kota Madiun.
"Berbekal laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan
dan berhasil meringkusnya sore kemarin saat ia sedang bertransaksi dengan pedangan di pasar," kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Supandi, kepada detiksurabaya.com, Senin (24/10/2011).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 6 kg merica siap edar. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan setengah karung bahan baku pembuat merica palsu.
Slamet mengaku mendapatkan merica palsu dari tetangganya yang ada di Mojokerto. Untuk 1 kg merica palsu dia beli dengan harga Rp 15 ribu dan ia jual Rp 25 ribu. Padahal harga merica asli di pasaran bisa mencapai Rp 100 ribu per kg.
"Setiap satu kilo saya dapat untung Rp 10 ribu dan selama ini saya jual berdasarkan pesanan. Tapi memang pedagang banyak yang pesan soalnya harganya lebih murah dan awalnya mereka tidak tahu kalau mericanya palsu," tuturnya.
Merica palsu ini bisa dilihat dari bentuknya yang bulat halus dan aromanya tidak menyengat seperti merica asli. Selain itu rasanya juga tidak pedas seperti merica asli yang harganya beberapa kali lipat.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 62 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
(fat/fat)











































