Dari kamar kos di Jalan Jokotole Desa Budagan, Kecamatan Pademawu itu, polisi menyita alat hisap atau bong, kertas aluminium, dan plastik pembungkus yang masih tersisa serbuk sabu.
Keterangan yang dihimpun, menyebutkan, penggerebekan di pagi buta itu sempat membuat gaduh belasan orang penghuni kos. Penghuni yang rata-rata berprofesi sebagai pekerja perusahaan swasta itu, terbangun dari tidurnya saat mendengar suara gedoran pintu dan teriakan seseorang.
"Ternyata suara gedoran itu berasal dari pintu kamar Masfrendyanto dan dia berteriak-teriak agar tak ditangkap," kata Nanang, seorang penghuni kos yang kamarnya persis di depan kamar tersangka, Sabtu (22/10/2011).
Menurut Nanang, penggerebekan Masfrendyanto terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dinihari tadi. Pada saat yang sama, seluruh penghuni sudah terlelap tidur setelah kelelahan bekerja seharian.
"Makanya kami disini sangat kaget dan terbangun saat mendengar suara gaduh itu. Tapi syukurlah, sang pembuat gaduh itu akhirnya tertangkap polisi," sambung Nanang sembari menambahkan jika tersangka baru 3 hari menghuni kos.
Kini, tersangka disidik Satresnarkoba Polres Pamekasan. Tersangka dibidik UU Narkotika No 35/2009 psal 112 (1) jo 132 (1) dengan ancaman pidana 5 tahun hingga 20 tahun dan denda lebih Rp 8 Miliar.
Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP HM Supingi menyatakan, tersangka ditahan untuk pengembangan penyidikan. "Penyidik terus mendalami kasus narkotika itu," pungkas AKP Supingi.
(bdh/bdh)











































