Petugas menghentikan sebuah mobil box milik jasa pengiriman Elteha. Saat dibuka ada sebuah paket yang mencurigakan dari Jakarta untuk dikirim ke Tulungagung.
Kemudian petugas membuntuti truk box tersebut dan menurunkan kardus yang mencurigakan itu di rumah Aman Wahyudi warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut Tulungagung.
"Ternyata di dalam sebuah kardus tersebut terdapat 100 ribu pil double L, kami petugas langsung mengamankan Aman," ungkap AKP Surono Kabag Humas Polres Kediri Kota kepada detiksurabaya.com, Senin (17/10/2011).
Dari pemeriksaan Aman, polisi juga berhasil menangkap Stiawan yang juga warga Desa Gilang, yang biasa menemani Aman mengantar barang haram ke pembeli. Bersama barang bukti, Aman dan Stiawan digelandang ke Mapolres Kediri Kota.
Di hadapan petugas, Aman mengatakan dirinya hanya disuruh seseorang untuk mengambil paketan melalui Jasa pengiriman Elteha dan diberi upah Rp 500 ribu.
"Saya hanya disuruh untuk mengantar dan diberi upah 500 ribu untuk mengirimnya," kata Aman kepada detiksurabaya.com.
Sementara saat ini polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menyuruh Aman dan Aris. Sedangkan Aman dan Aris masih mendekam di tahanan Polres Kediri Kota guna proses hukum lebih lanjut.
(fat/fat)











































