"Pelaku kita tangkap di Wilayah Mojoanyar, saat sedang diburu anggota Buser. Saat ini kita masih pengembangan kasus sindikat ini," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Efendi Lubis kepada detiksurabaya.com di kantornya, Jumat (14/10/2011).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga Dusun Ngingas, Bangsal Mojokerto ini diringkus polisi lantaran telah mencuri mobil Avanza Hitam. Mobil bernopol AB 1523 FB milik Widyo, warga Yogyakarta ini dicuri di Hotel Puri Indah, Selasa (11/10/2011) malam.
AF sendiri adalah seorang pecatan anggota TNI. Dirinya juga selama ini menjadi daftar target polisi dalam sindikat pencurian mobil di wilayah Mojokerto dan kota-kota sekitarnya.
Setelah berhasil mengamankan dan mengorek beberapa keterangan dari AF ini, petugas akhirnya mengetahui jika mobil Avanza ini dibawa oleh rekannya yang berinisial LL. Saat dilakukan pengejaran, polisi akhirnya menemukan mobil tersebut.
Meski demikian, LL akhirnya meloloskan diri dan hingga kini masih menjadi buronan. "Untuk pelaku berinisial LL ini masih buron. Dan menjadi DPO sebagai sindikat pencurian mobil," ujar Kasat.
Akibat ulahnya ini, AF akhirnya dijebloskan ke tahanan Mapolres Mojokerto. AF dikenakan pasal 363 Pasal 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Masih buron yang satu. Sebab ini adalah otak pelaku pencurian mobil ini," pungkasnya.
(fat/fat)










































