Pengurus Koperasi Penghasil Susu Diperiksa Kejari Bangil

Dugaan Korupsi KUTT Rp 2 Miliar

Pengurus Koperasi Penghasil Susu Diperiksa Kejari Bangil

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2011 19:07 WIB
Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memeriksa pengurus Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Grati, Pasuruan. Koperasi penghasil susu yang juga menyuplai produsen susu Nestle ini disinyalir menyalahgunakan bantuan penguatan koperasi dari dana APBN senilai Rp 2 miliar tahun 2003.

Bantuan bergulir yang diberikan berupa 200 ekor sapi kualitas impor itu kini hanya tersisa 59 ekor.

"Dari tiga orang pengurus yang telah diperiksa diketahui bahwa bantuan sapi bergulir yang sesuai aturannya diperuntukkan bagi anggota tersebut saat ini tersisa 59 ekor," kata Ridho Wanggono, jaksa penyidik kepada detiksurabaya.com di Kejari Bangil, Selasa (11/10/2011).

Ridho menegaskan, saat proses pemeriksaan masih sebatas mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) atas dugaan penyimpangan bantuan sapi tersebut.

"Masih sebatas pemeriksaan dan pengumpulan data," jelas Ridho.

Menurutnya, guna melengkapi pemeriksaan tersebut, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasuruan.

"Ya karena secara berkala, Dinas Koperasi mendapatkan laporan pertanggungjawaban atas bantuan yang diterima KUTT Suka Makmur," tegas Ridho.

Sementara Ketua KUTT Suka Makmur, Riang Kulup Prayuda, enggan memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan bantuan sapi tersebut.

"Saya tidak tahu apa yang dilaporkan. Sebagai warga negara yang baik, saya harus hadir di pemeriksaan," katanya usai menjalani pemeriksaan di Kejari.

Dari data yang dihimpun detiksurabaya.com, bantuan bergulir 200 ekor sapi itu sedianya diberikan kepada 20 orang anggota koperasi untuk merawat masing-masing 10 ekor sapi. Namun karena harus dikelola secara koloni (satu kandang), anggota menyerahkan pengelolaannya kepada Unit Sapi Potong Perah Terpadu (SP2T) KUTT.

Penerima bantuan berkewajiban menggulirkan satu ekor sapi induk dengan dua ekor anak sapi betina kepada anggota koperasi lain yang telah ditunjuk. Namun hingga 8 tahun berjalan, para anggota penerima bantuan tidak mendapat hak pengelolaan setelah selesai melunasi kewajibannya.

Padahal idealnya dalam tempo 2-3 tahun, sapi induk sudah beranak dua ekor. Setelah menggulirkan dua anakan betina, sapi bantuan itu sudah menjadi milik anggota penerima. Tapi kenyataannya sampai sekarang, mereka belum juga menerima haknya.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini