Kembali Ngantor, Bupati Pasuruan Ingatkan Presentasi Hasil Kerja

Kembali Ngantor, Bupati Pasuruan Ingatkan Presentasi Hasil Kerja

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2011 19:52 WIB
Kembali Ngantor, Bupati Pasuruan Ingatkan Presentasi Hasil Kerja
Pasuruan - Pasca aktifnya Bupati Pasuruan Dade Angga merebak isu jika akan ada mutasi. Menanggapi hal itu, Dade Angga mengatakan kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak takut dimutasi. Ia hanya akan meminta semua jajaran SKPD mempresentasikan hasil kerja selama dirinya non-aktif.

"Jangan takut ada mutasi, SKPD akan presentasi kepada saya. Kalau belum tercapai, apa kendalanya dan apa solusinya, itu yang terpenting," kata Dade Angga di sela-sela sambutan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jumat (9/10/2011).

Meski begitu, Dade Angga tidak menutup kemungkinan akan ada mutasi. "Mutasi itu gampang, yang penting melakukan sinergi dan perbaikan untuk kebaikan Pasuruan," tambahnya.

Dalam pidato pertama kali setelah kembali menjabat, Dade Angga menegaskan bahwa dirinya akan segera melakukan evaluasi perihal rencana kerja rencana kerja, rencana strategis SKPD dan sejauh mana program saya dikerjakan.

"Karena saya harus mempertanggungjawabkan ke dewan," ujarnya.

Dade mengaku masih banyak pekerjaan yang harus dilaksanakan. Proyek-proyek besar seperti Umbulan, jalan tol serta rencana kepidahan ibu kota Kabupaten Pasuruan ke Bangil.

"Itu semua butuh kerjakeras. Mari kita tinggalkan semuapermusuhan untuk esok yang lebih baik," tuntasnya.

Acara penyambutan Dade Angga mendapat perhatian khusus dari aparat kepolisian karena banyaknya massa yang hadir di Pendopo Kabupaten. 100 Lebih polisi dari Brimob Polda Jatim dan Dalmas Polres Pasuruan serta Polresta Pasuruan disebar ke beberapa titik untuk pengamanan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dade Angga divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (2/11/2010) silam. Dade Angga menjadi terdakwa dugaan korupsi dana kas daerah Rp 74 miliar tidak terbukti bersalah karena hakim gagal memutuskan perkara secara bulat.

Ia divonis bebas dengan suara terbanyak. Dade Angga akhirnya bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa diterima.

(fat/fat)
Berita Terkait