Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku pesta miras. Di tengah pesta itu, korban ingin ke Pasar Pasirian dalam kondisi mabuk berat naik sepeda motor. Namun larangan itu tidak digubris Endang.
"Saya takut kalau ia kecelakan di jalan. Sebab, kondisinya juga mabuk," kata M Imam Samsul A blak-blakan di hadapan penyidik Polsek Tempeh, Rabu (5/10/2011).
Karena tak digubris membuat Imam yang sudah mabuk berat menjadi emosional. Imam pun kalap dan membabi buta. Imam kemudian meraih bambu dan dipukulkan ke korban.
Alhasil, aksi kekerasan itu membuat korban pingsan dan menjadi tontonan warga. Karena mengalami luka lebam di bagian wajah, korban dibawa ke Puskesmas Tempeh oleh warga.
"Saya emosional karena mabuk juga. Selain itu, saya hampir setiap hari memang tidur di tempat Endang. Bahkan, saya sudah menganggapnya selayaknya seorang istri. Bahkan demi dia, rumah tangga saya berantakan. Untuk itu, saya berhak marah kepadanya," kata Imam saat ditemui detiksurabaya.com di Mapolsek Tempeh.
Kapolsek Tempeh AKP Edi Sujarwo saat dikonfirmasi mengaku jika perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Tersangka M Imam Samsul A kini telah kami tahan di Mapolsek Tempeh," pungkas Edy Sujarwo.
(fat/fat)











































