Ditemui wartawan di kantornya Kamis (29/9/11), Bachtiar mengaku akan tunduk pada aturan hukum mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka. Dia bahkan akan mengikuti semua proses hukum yang sebelumnya telah menjerat dua orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Sebab dalam pemanggilan terakhir di Kejaksaan Negeri Mojokettio ia hanya dipanggil sebagai saksi. Status sebagai tersangka justru ia ketahui dari media masa.
"Yang jelas saya akan tetap fokus dengan pekerjaan saya sebagai Sekda dan di sisi lain saya juga akan berusaha keras untuk menuntaskan masalah saya dengan tunduk pada proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Berbagai langkah hukum akan ia lakukan termasuk supaya ia tidak ditahan. Sebab bagaimanapun juga ia masih punya ikatan dinas dengan Pemkab Blitar.
Menurutnya, permasalahan yang tengah ia hadapi adalah persoalan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemkab Blitar. Untuk itu ia tidak mengharapkan adanya bantuan hukum dari Pemkab Blitar. Kalaupun nantinya ada upaya dari Pemkab untuk memberikan bantuan hukum ia akan menolaknya. "Kalaupun butuh pengacara saya akan mencarinya sendiri. Sebab masalah ini terjadi saat saya bertugas di Mojokerto," ujarnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Bachtiar telah melakukan konsultasi dengan beberapa orang pengacara yang ia kenal. Hasilnya, ia dianjurkan agar menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan. Termasuk jika ia dimintai keterangan untuk proses penyidikan. "Sampai saat ini saya belum menyewa pengacara. Yang saya lakukan hanya berkonsultasi dengan beberapa orang pengacara yang saya kenal," tambahnya.
Dugaan penyimpangan pengadaan tanah oleh Pemkot terjadi tahun 2004 lalu. Anggaran pengadaan tanah seluas 47.200 meter persegi atau sekitar 6 Ha itu mencapai Rp 3,3 miliar.
Kejaksaan menilai ada mark-up dalam pengadaan tanah dan kompensasi. Mengacu hasil pemeriksaan BPK RI, ada temuan kerugian negara sekitar Rp 500 juta pada saat itu. Beberapa mantan pejabat Pemkot Mojokerto juga telah ditetapkan tersangka atas kasus yang sama.
(bdh/bdh)











































