Dari pantauan detiksurabaya.com, para buruh ini semula berkumpul di NIP, setelah sempat berorasi beberapa saat, mereka kemudian bergeser ke Disnakertrans Kabupaten Mojokerto di Mojosari.
Dengan membentangkan poster, para buruh menuntut agar mereka diangkat sebagai karyawan tetap. Beberapa buruh yang rata-rata telah bekerja mulai dari 7 hingga 8 tahun ini selama ini hanya menjadi pekerja kontrak.
"Kita ingin agar perusahaan mengangkat kita agar jadi karyawan tetap. Kita bertahun-tahun jadi karyawan," kata Misnan, Wakil Ketua 1 Bidang Pendidikan FSPMI kepada detiksurabaya.com, Selasa (27/9/2011).
Selain itu, mereka juga menolak dipecatnya 126 karyawan anggota FSPMI. Dari 126 ini, 55 karyawan menjadi pengurus FSPMI menolak untuk tanda tangan PHK.
"Ada 126 karyawan di-PHK. Kita memnita agar diurungkan pemecatan tanpa alasan ini," ujarnya.
Hingga pukul 12.00 WIB, para buruh masih melakukan aksinya di Pemkab Mojokerto. Bahkan, buruh dari Kabupaten/Kota Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan ini mengancam akan memblokir Jalan Raya By Pass Mojokerto jika tuntutannya tidak dipenuhi.
(fat/fat)










































