"Harapan kami Dishub tanggap, dengan menutup perlintasan liar yang dianggap tak berfungsi maksimal," ujar Humas Daerah Operasi VIII Surabaya Sri Winarto saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Selasa (27/9/2011).
Ia mengaku, perlintasan tak berfungsi maksimal yang dimaksud adalah intensitas pengendara yang melintas di perlintasan itu hanya sedikit.
"Jadi sangat merugi apabila akses jalan itu tetap dibuka, melihat tingkat resiko keamanan tinggi perlintasan tak dilengkapi palang pintu. "Kalau jalannya yang melintas sepi, buat apa tetap digunakan," kata Sri melalui sambungan telepon.
Pihaknya menurut Sri, telah memberikan data sejumlah titik perlintasan yang semestinya tak layak dioperasikan, sebagai bahan pertimbangan Dinas Perhubungan. "Kami sudah berikan data, mana perlintasan yang seharusnya ditutup," ungkap dia.
Ia menilai Dinas Perhubungan mempunyai data tersendiri terkait pintu perlintasan liar tersebut, sehingga memudahkan untuk melakukan tindakan. "Kami sangat mendukung penuh langkah itu," tandasnya.
Sri menambahkan, upaya memberikan keamanan kepada pintu perlintasan tak berpalang pintu sudah digalang oleh Dinas Perhubungan dengan memasang Alarm Warning System (AWS) sebanyak 108 buah, namun jumlah itu belum mengakomodir seluruh perlintasan tak resmi. "Memang sudah dibantu AWS, tapi belum mengakomodir," tegasnya.
(bdh/bdh)











































