Niat mencari rumah teman akhirnya diurungkan. Bahtiar lalu mengendap-endap memasuki halaman rumah Rofiqoh Rahmansyah, pemilik kucing ras itu. Langkah pemuda asal Jalan Parteker Gang 4 itu begitu lancar, lantaran pintu pagar tak dikunci.
Sesampainya di teras rumah, Bahtiar memastikan rumah korbannya sepi ditinggal penghuninya. Tersangka dengan mudah menggondol kandang jinjing berisi 2 ekor kucing anggora.
Nah, sekeluar rumah korban itulah, Bahtiar kebingungan mencari cara membawa kandang plus kucing mahal itu. Saat melintas di depan rumah tetangga korban, ternyata ada warga yang mengenali kucing anggora piaraan Rofiqoh.
Setelah ditegur, Bahtiar justru kabur. Saat itulah, tetangga Rofiqoh berteriak maling. Kontan, sejumlah warga di Jalan Jembatan Baru Gang 7 memburu Bahtiar. Termasuk 3 abang becak yang mangkal di mulut gang.
Sejurus kemudian, massa berhasil menangkap Bahtiar sambil melayangkan bogem mentah ke arah wajah tersangka. Beruntung seorang warga berhasil meredam amarah massa.
Dengan wajah bonyok dan lebam, tersangka dibawa ke Mapolres Pamekasan di Jalan Stadion. Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Supingi mengatakan, tersangka langsung disidik dan ditahan.
Kepada penyidik, Rofiqoh menjelaskan jika ke-2 ekor kucing anggora dibeli seharga Rp 3 juta. Setelah difoto dan diambil keterangan, penyidik mengembalikan kucing anggora kepada pemiliknya.
"Penyidik akan meminjam kucing ras itu saat penyerahan BAP kepada jaksa dan saat persidangan nanti," kata Supingi, Senin (26/9/2011).
Menurut Supingi, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kini, tersangka Bahtiar hanya bisa meratapi pedihnya lebam di wajahnya.
(fat/fat)











































