Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Zaini mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari temuan lontong busuk yang dibuang ke tempat sampah. Aiptu Yuni Legowowati anggota kepolisian yang curiga kemudian mengecek isi dari lontong tersebut.
"Polwan yang curiga dengan lontong tersebut langsung mengeceknya. Kemudian setelah diperiksa petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu di dalam lontong yang sudah basi tersebut," ujarnya, detiksurabaya.com, Senin (26/9/2011).
AKP Zaini menambahkan, berbekal dari temuan sabu-sabu tersebut, petugas akhirnya menciduk Imam Hodori (30) warga Wonokromo Surabaya, yang diketahui sebagai narapidana pindahan dari Rutan Medaeng.
"Semua bukti dan saksi yang kita periksa mengarah pada Imam Hodori. Dia merupakan narapidana pindahan dari rutan Medaeng dan terlibat kasus sabu-sabu yang sudah mendapat vonis 6,5 tahun penjara," jelasanya.
Dari temuan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti dua buah bungkusan plastik berisi sabu-sabu dan satu unit HP Nokia tipe 2630 berikut kartu simpati yang ada di dalamnya. Masing-masing seberat 12,6 gram dan 15,9 gram.
Atas tindaknya tersebut, tersangka Imam dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 2 subsider 114 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
"Sementara dia kita jerat dengan pasal kepemilikan. Tapi jika melihat jumlah barang ia pesan kemungkinan besar dia merupakan pengedar di lapas," pungkas Zaini.
(bdh/bdh)











































