Pupuk tersebut diamankan dari sebuah truk Fuso N 8917 US yang dikemudikan Liman (52) dan Sulaiman (35), keduanya asal Tongas, Probolinggo. Penangkapan diawali kecurigaan petugas terhadap truk bermuatan penuh tertutup terpal rapat.
Setelah dikejar dan dihentikan, ternyata truk berisi pupuk. Saat ditanya petugas, sopir dan keneknya tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.
"Keduanya tidak dapat menunjukan dokumen sah dari distributor," kata Kanit Empat Perlindungan Konsumen Subdit 1 Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKP Arya Wijaya di Mapolresta Pasuruan, Jumat (23/9/2011).
Pihaknya, kata dia, kemudian berkoordinasi dengan Polresta Pasuruan dan
mengamankan kedua sopir dan kenek. Keduanya telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 8 jo pasal 62 UU No 6 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 13 ayat (2) jo pasal 22 ayat (2) Permendag No 17/M/DAG/PER/5/2011 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Ancaman hukumannya penjara di atas 5 tahun," imbuh Arya.
Kepada petugas kedua tersangka mengaku tidak tahu menahu dengan apa yang
menimpanya. Ia mengaku hanya ditugasi mengantar puluhan ton ke seseorang yang tidak dia kenal di Surabaya.
Petugas sendiri terkesan tidak blak-balakn memberi keterangan. Saat ditanya identitas pengirim dan penerima pupuk urea bersubsidi, demi keamanan petugas tidak mau berkomentar banyak.
"Pupuk ini akan dikirim ke Surabaya, ke seseorang yang tidak bisa kami sebutkan namanya. Sementara si pengirim juga masih kami selidiki," pungkas Arya.
Namun begitu pihaknya berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar kasus pupuk ini segera terungkap.
(fat/fat)











































