Kedua pejabat BPN tersebut diduga tengah melakukan tindakan pungutan liar (pungli) hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kedua pejabat itu yakni Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Blitar, Puji Dipo Utomo yang diduga melakukan pungli sebesar Rp 23, 5 juta dan Kasubsi Land Reform dan Konsolidasi Tanah BPN Kabupaten Blitar, Tri Warno dengan total pungli sebesar Rp 218 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Ansori mengatakan penetapan tersangka dua pejabat ini setelah dikeluarkan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kejari Blitar pada kasus Korupsi Redis 2008 tertanggal 7 April 2010 lalu.
"Setelah dilakukan Sprindik, dengan barang bukti dan saksi-saksi yang ada maka kedua pejabat BPN tersebut langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ansori pada wartawan saat dijumpai di kantor Kejaksaan Negeri Blitar Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (22/9/2011).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat saat ini pihak belum melakukan penahan dengan alasan kedua tersangka masih kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejari Blitar.
"Selama mereka masih kooperatif dan tidak mempersulit kami dalam menangani kasus ini, belum kami tahan," urainya.
Dijelaskan oleh Ansori kasus ini berawal ketika adanya program redistribusi tanah (redis) atau pengurusan sertifikat tanah secara gratis kepada warga yang ada di wilayah Kecamatan Wlingi dan Nglegok teparnya didesa Penataran.
Meski progamnya telah diketahui secara gratis kedua pejabat tersebut melalui panitia lokal melakukan pungutan liar atau pungli sebesar Rp 195 ribu hingga Rp 300 ribu per bidang tanah kepada ratusan warga yang ingin segera mendapatkan sertifikat pada tanahnya.
"Saat ini berkas tersebut tinggal dilengkapi saja, selanjutnya akan segera kami kirimkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," jelasnya.
Kedua pejabat tersebut terancan hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 pasal 2, pasal 3, pasal 12 poin e dan pasal 11.
"Kedua pejabat tersebut kami jerat dengan UU tindak pidana korupsi," pungkas Ansori.
(fat/fat)










































