"Silahkan saja nggak masalah. Itu kan haknya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Soeroyo Alimoeso kepada wartawan usai menghadiri upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional 2011 di gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (22/9/2011).
Namun, pihaknya tetap menunggu hasil investigasi dari tim seperti dishub, kepolisian dan beberapa pihak terkait, tentang kecelakaan tersebut. "Hasil investigasi seperti apa, nanti kita lihat," jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI, Imam Nahrawi saat dihubungi detiksurabaya.com, mengatakan undang-undang telah mengatur siapa yang bertanggungjawab terhadap kecelakaan yang terjadi.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah sangat tegas mengatakan, bahwa tidak hanya pemakai jalan yang diberikan sanksi bila terjadi kecelakaan, tapi penyedia (pemerintah) jalan juga bisa mendapatkan sanksi," kata Imam Nahrawi.
Hasil dari gelar perkara yang diikuti berbagai instasi seperti penyidik dari Polres Mojokerto, Polda, Korlantas Mabes Polri, Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya hingga Dishub LLAJ Jatim, bahwa tidak ada penerangan jalan umum (PJU) maupun marka jalan lurus yang kondisinya terkikis di jalan nasional tersebut. Kondisi tersebut, diduga juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Saya kira, masyarakat dirugikan termasuk pemilik PO (Bus Sumber Kencono) maupun keluarga korban. Saya kira boleh malakukan class action, biar semua bertanggungjawab," katanya.
"Selama ini, terjadinya kecelakaan yang bertanggungjawab korban bukan penyedia jalan. Mestinya pemerintah menyediakan jalan yang bak, sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia maupun luka-luka," terangnya.
Dalam UU No 22 tahun 2009 pasal 25 ayat (1) diterangkan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa, rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan dan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Dari temuan sementara di tempat kejadian perkara (TKP) di KM 51 jalan arteri nasional tersebut, tidak ada penerangan jalan umum maupun markanya yang agak kabur dan warnanya terkikis. Katanya, masyarakat bisa mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Mojokerto, Surabaya maupun Jakarta.
"Silahkan siapapun termasuk LSM, ormas, partai, terutama keluarga korban, bisa mengajukan class action ke pengadilan di Mojokerto karena lokasi kejadiannya di sana, juga bisa di Surabaya atau Jakarta. Kan jalan itu jalan nasional," tuturnya.
Nahrawi yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim ini mengakui, bus dari PO Sumber Kencono sering mengalami kecelakaan. Namun, pihaknya berharap, agar instasi terkait mempertimbangkan kembali, bilamana trayek seluruh bus PO SK dicabut.
"Tolong dipertimbangkan kembali. Kalau PO-nya ditutup, maka harus dipertimbangkan mau kemana seperti sopir, kondektur, kernet, mekanik, karyawan, belum lagi keluarganya, biar tidak menimbulkan pengangguran baru. Ini yang harus dipertimbangkan pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menegaskan, salah satu faktor penyebab kemungkinan terjadinya kecelakaan, karena lalainya pemerintah dalam menyediakan jalan yang digunakan lalu lintas umum. Apalagi, dari hasil gelar perkara di Polda Jatim, tidak ada penerangan jalan umum dan marka garis lurusnya sudah tidak jelas lagi.
"Ini kan kelalaian pemerintah. Kok bisa jalan raya tidak ada penerangan dan markanya wes gak jelas (terkikis/terhapus)," ujar Wayan.
"Jangan hanya menyalahkan pihak bus dengan mencabut izin trayeknya. Pemerintah harus bertanggungjawab," tegasnya.
Ia menerangkan, selama ini banyak korban kecelakaan yang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Padahal, masyarakat dituntut memenuhi kewajibannya membayar pajak. Wayan pun mempertanyakan uang rakyat dari hasil membayar pajak.
"Uang pajak dari rakyat itu dikemanakan. Masak memasang lampu penerangan, mengecat marka jalan saja tidak bisa. Ojok nuntut rakyate mbayar pajak tok (jangan menuntut rakyatnya membayar pajak saja)," katanya.
Dengan kelalaian pemerintah dalam menyediakan jalan, keluarga korban bisa mengajukan class action. Pasalnya Undang-Undang No 22 Tahun 2009, memungkinkan masyarakat meminta pertanggungjawaban dan berhak membela haknya.
"Kalau ditinggalkan korban, siapa yang mau menghidupi keluarganya," ujarnya.
"Gugat saja pemerintah dengan cara class action. Undang-undang memungkinkan hal itu.," jelasnya.
(roi/bdh)










































