ABG itu berinisial SA (16) warga Desa Bangka Kecamatan Lengkong, Nganjuk, ini telah membawa lari gadis berinisial SY (15) warga Desa Kemaduh Kecamatan Baron.
Pelaku yang juga bekerja sebagai penjual mie keliling itu, membawa lari korban selama 11 hari di Surabaya. Selama di Surabaya pelaku mengaku menginapkan dan menyetubuhi korban di rumah kos-kosan yang telah disewanya.
"Saya bawa ke Surabaya dan saya setubuhi hanya sekali," kata SA, pelaku kepada petugas saat pemeriksaan di Mapolres Nganjuk, Senin (18/9/2011).
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Anton Sasono, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku sedang menonton orkes dangdut di lapangan Kertosono Nganjuk.
Karena sudah kenal dan saling pacaran, pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya di Surabaya usai menonton. Namun tiba di Surabaya, korban diinapkan di rumah kos-kosan.
"Mengetahui anaknya tidak pulang, ayah korban bernama Kamat melaporkan ke polisi dan dari hasil penyelidikan polisi pelaku diketahui berada di kos
dan berhasil ditangkap, pelaku seusia dengan korban," ungkap AKBP Anton kepada detiksurabaya.com.
Hingga kini pelaku dan korban masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk untuk penyilidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara, serta KUHP pasal 332 tentang membawa lari seorang perempuan yang belum cukup umur dengan ancaman 9 tahun penjara.
(fat/fat)










































