"Ini memang jalan nasional, tapi masuk wilayah Kabupaten Mojokerto. Kita akan kirim surat resmi ke Gubernur Jatim untuk evaluasi kondisi infrastruktur jalan di jalur ini," kata Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (14/9/2011).
Menurut Mustofa, evaluasi ini diminta karena jalur by pass Mojokerto selain jalur nasional, pemegang kendali jalan ini juga menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim dan jajarannya.
"Kita akan surati segera. Sifat surat ini harus segera terealiasasikan. Kita khawatir akan ada korban lagi akibat kondisi jalan yang minim penerangan dan rambu-rambu," ujarnya.
Dia menambahkan, surat permintaan evaluasi jalan ini mulai dari infrastruktur Jalan Raya Mlirip hingga Trowulan. Jalan ini menghubungkan Kabupaten Sidoarjo dan Jombang sepanjang 15 Km lebih.
Infrastruktur tersebut mulai dari penerangan, kondisi jalan yang baik, marka jalan. Serta pelebaran jalan yang sewajarnya dilakukan debit kendaraan setiap hari meningkat di jalur ini.
"Dari Mlirip hingga Trowulan jaraknya 15 Km lebih dan hanya sejumlah titik saja yang dipasangi penerangan jalan. Marka juga sudah hilang," ujarnya.
(fat/fat)










































