Siswi SD Digerebek Saat Pacaran Dengan Pria Dewasa, Duh!

Siswi SD Digerebek Saat Pacaran Dengan Pria Dewasa, Duh!

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 17:57 WIB
Lumajang - Usia masih ingusan, namun gaya berpacaran siswi kelas 5 SD itu layaknya orang dewasa. Bahkan siswi sebut saja Dewi (10) warga Dusun Klemaran Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Lumajang ini berani pacaran dengan pemuda usia 22 tahun, Marsup Effendi warga Desa Tigasan Kulon Kecamatan Leces, Probolinggo.

Saking lengketnya hubungan kasih antara Dewi dan Marsup ini, membuat kedua orangtuanya tidak bisa menolak pemuda ini meski kerap apel hingga larut malam.

Beberapa kesempatan Marsup memanfaatkan kondisi rumah Dewi yang sepi hingga mencoba merenggut kegadisan cewek ingusan tersebut. Apesnya dalam aksi terakhir yang dilakukan, Selasa (13/9/2011), ulah Marsup terbongkar.

Warga yang mencium gelagat pemuda yang akan melakukan pencabulan ini tak tahan melihat dua orang yang dimabuk asmara tersebut.

"Saat kejadian Marsup kebetulan apel sampai jauh malam, hingga orangtua Dewi tertidur. Saat tertidur inilah, Marsup mengajak Dewi masuk ke kamarnya. Di sana, ia mencabuli," kata Kanit Reskrim Polsek Klakah Aiptu Mat Sholeh saat dikonfirmasi detiksurabaya.com.

Dia mengaku warga curiga karena saat apel Marsup selalu menginap. "Makanya, warga melaporkan kejadiannya kepada kami di Polsek Klakah. Dan, kami langsung melakukan penggerebekan bersama warga saat itu juga," jelas Mat Sholeh.

Penggerebekan itu mengejutkan Dewi dan Marsup, sekaligus orangtuanya. Orangtua tidak menyangka jika Marsup belum pulang dari rumahnya. Saat ditemukan keduanya dalam kondisi awut-awutan.

"Keluarga menyebutkan, jika Marsup merupakan pacar putrinya. Bukan sebagai tunangan atau calon tunangannya. Karena, belum ada pembicaraan ke arah sana," tambahnya.

Marsup pun diboyong ke Mapolsek Klakah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masrup telah melakukan pencabulan dengan cara paksa.

"Namun Dewi kerap berontak hingga yang terjadi pencabulan saja. Ia tak sampai melakukan hubungan intim. Namun untuk memperjelas perkaranya, kami masih memintakan visum terhadap Dewi ke rumah sakit," jelasnya.

Kini pelaku terancam pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Kini, Marsup Effendi telah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Klakah," tegasnya.

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.