Polda dan Mabes Gelar Perkara Tabrakan Maut Sumber Kencono vs Minibus

Polda dan Mabes Gelar Perkara Tabrakan Maut Sumber Kencono vs Minibus

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 17:18 WIB
Polda dan Mabes Gelar Perkara Tabrakan Maut Sumber Kencono vs Minibus
Surabaya - Polda Jatim dan Mabes Polri menggelar perkara kasus kecelakaan Bus Sumber Kencono dan isuzu elf di Jalan Arteri Nasional By Pass Mojokerto yang mengakibatkan 20 orang meinggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.

Gelar perkara di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya itu diikuti tim dari Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya, tim penelitian kecelakaan lalu lintas Mabes Polri.

"Gelar perkara untuk menguatkan temuan dan fakta, hasil pemeriksaan dari labfor, hasil olah TKP," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sam Budigusdian, Selasa (13/9/2011).

Dari hasil gelar perkara dinyatakan bahwa fakta di lapangan, Bus Sumber Kencono sudah melakukan pengereman sepanjang 45 meter sebelum terjadi tabrakan dengan Elf berpenumpang 21 orang. Sedangkan Elf tidak ditemukan tanda-tanda pengereman dan masuk ke jalur berlawan atau jalur bus.

"Hasil pemeriksaan dari labfor, kondisi kedua kendaraan itu juga bagus. Bus bagus, Elf-nya juga bagus," tuturnya.

Dari gelar perkara tersebut, juga menetapkan Didik pengemudi Isuzu Elf sebagai tersangka. Namun, polisi tidak bisa membawanya ke persidangan, karena beradasarkan pasal 77 KUHP, tersangka tidak bisa dijerat karena meninggal dunia.

Dari hasil gelar perkara, kondisi jalan yang markanya kurang jelas, dan tidak ada jalan umum (PJU), juga bisa mendukung terjadinya tabrakan maut tersebut.

"Langkah selanjutnya, infrastruktur jalan harus dibenahi," jelasnya.

(roi/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini