Gelar perkara di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya itu diikuti tim dari Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya, tim penelitian kecelakaan lalu lintas Mabes Polri.
"Gelar perkara untuk menguatkan temuan dan fakta, hasil pemeriksaan dari labfor, hasil olah TKP," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sam Budigusdian, Selasa (13/9/2011).
Dari hasil gelar perkara dinyatakan bahwa fakta di lapangan, Bus Sumber Kencono sudah melakukan pengereman sepanjang 45 meter sebelum terjadi tabrakan dengan Elf berpenumpang 21 orang. Sedangkan Elf tidak ditemukan tanda-tanda pengereman dan masuk ke jalur berlawan atau jalur bus.
"Hasil pemeriksaan dari labfor, kondisi kedua kendaraan itu juga bagus. Bus bagus, Elf-nya juga bagus," tuturnya.
Dari gelar perkara tersebut, juga menetapkan Didik pengemudi Isuzu Elf sebagai tersangka. Namun, polisi tidak bisa membawanya ke persidangan, karena beradasarkan pasal 77 KUHP, tersangka tidak bisa dijerat karena meninggal dunia.
Dari hasil gelar perkara, kondisi jalan yang markanya kurang jelas, dan tidak ada jalan umum (PJU), juga bisa mendukung terjadinya tabrakan maut tersebut.
"Langkah selanjutnya, infrastruktur jalan harus dibenahi," jelasnya.
(roi/fat)










































