"Tersangkanya Pak Didik sopir Elf," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sam Budigusdian kepada wartawan di mapolda, Jalan Ahmad Yani, Senin (12/9/2011).
Namun penyelidikan kecelakaan kendaraan travel nopol AG 7103 ML dengan Bus Sumber Kencono nopol W 7181 UY terjadi di KM 51 Jalan By Pass Mojokerto itu, kemungkinan tidak akan meningkat hingga ke persidangan. Alasannya, berdasarkan pasal 77 KUHP, tersangka tidak bisa disidangkan jika meninggal dunia.
"Kalau sudah meninggal dunia, siapa yang disidangkan. Fakta hukumnya tidak ada tersangka, siapa yang dituntut kalau sudah meninggal. Tapi nanti kita akan evaluasi lagi," terangnya.
Sementara itu Sam menegaskan, dalam kasus ini, Bus Sumber Kencono justru menjadi korban. Pasalnya, bus berada di jalurnya, sedangkan elf yang memakan jalur hingga ke arah berlawanan.
"Kita bicara faktanya, dan faktanya seperti itu. Kalau bajingan yang kita katakan bajingan kalau tidak ya tidak," ujarnya.
"Bukannya saya pro Sumber Kencono. Siapapun yang bersalah, akan kita asistensi untuk menjadi lebih baik," jelasnya.
(roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini