Dua Pencuri Tanaman Obat Dibekuk

Dua Pencuri Tanaman Obat Dibekuk

- detikNews
Kamis, 08 Sep 2011 12:21 WIB
Malang - Pencurian tanaman obat Susuh Angin yang dilakukan dua orang berhasil digagalkan petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) bekerja sama dengan polisi.

Dua pelaku diamankan bersama barang bukti 17 karung berisi Susuh Angin, 3,5 karung tanaman jenis Srempetan dan satu buah truk sebagai sarana pengangkut.
Mereka Harry (40), pengemudi truk asal Desa Kunci Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan serta Prawito (50), pemilik barang bukti.

"Mereka ditangkap saat melaju di Jalan Raya Singosari untuk membawa kabur barang bukti," kata Kepala Balai Besar Sutrisno saat jumpa pers di kantornya Jalan Raden Intan, Kamis (8/9/2011).

Ia mengungkapkan, para pelaku diketahui menjarah tanaman obat itu di areal taman nasional, lantaran tergiur harga yang tinggi diduga menjadi motif pelaku untuk mencuri.

"Tanaman ini sangat mahal, dan mempunyai nilai tinggi jika diekspor. Informasinya dijual ke Korea untuk bahan baku obat," ungkap lelaki berkaca mata ini.

Dia menambahkan, kini para pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Malang, guna pengembangan penyelidikan. Pihaknya intensif menjaga kawasan taman nasional serta menyelidiki adanya pelaku lain.

Sutrisno mengaku, selain menggagalkan pencurian Susuh Angin dan Srempetan, pihaknya bersama aparat keamanan juga menangkap para pelaku pembuatan arang di kawasan Blok Bantengan Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo. Dengan barang bukti 72 karung arang masing-masing berbobot 100 kg, 1 buah sabit dan kampak.

"Seorang warga menjadi tersangka yakni Misto warga setempat, ia memproduksi arang dari bahan baku kayu cemara gunung yang ditebang di kawasan taman nasional," aku dia.

Menurutnya, minimnya personel mengawasi areal taman nasional menjadi peluang bagi para pelaku kejahatan untuk menjarah hasil hutan. Meski begitu, pihaknya terus berupaya menjaga konservasi taman nasional dengan melibatkan peran aktif masyarakat sekitar taman nasional.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.