Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, menyebutkan, kaburnya Sugito mendekam di sel tahanan sejak 6 Agustus 2011 diketahui pada Kamis (25/8/2011) malam, tepatnya usai salat tawarih.
Dugaan kuat pelaku kasus penganiayaan ini menghilang jauh sebelum petugas jaga mengetahuinya. Dan Aksinya baru diketahui saat petugas jaga melakukan kontrol penghuni tahanan.
"Seperti pas habis maghrib, karena setelah salat Isya' baru diketahui tak berada lagi di sel tahanan," ujar sumber di Polsekta Klojen yang enggan disebutkan namanya ini, Jumat (26/8/2011) siang.
Jalan Sugito sendiri mulus dilakukan, diduga setelah menjebol atap sel, pemuda ini langsung turun dari tembok belakang setinggi 4 meter. Lokasinya sendiri cukup mendukung yakni tanpa dilengkapi lampu penerangan, meskipun bagian belakang polsek merupakan kompleks perumahan anggota Polres Malang Kota.
Kapolsekta Klojen Kompol Kartono membenarkan satu tahanannya kabur Kamis malam, meski dia enggan membeberkan modus yang dilakukan pelaku.
"Iya satu tahanan kami kabur, lebih jelasnya langsung ke kapolres ya," ucapnya seraya berlalu.
Sedikit ia mengungkapkan, Sugito merupakan pelaku kasus pengrusakan dan penggeroyokan di kawasan Embong Brantas pada 6 Agustus 2011 lalu.
"Kasusnya pengrusakan warung," katanya di lokasi.
Dalam perjalanannya, lanjut dia, kasus Sugito sempat akan ditangguhkan setelah keduanya sepakat untuk berdamai. Namun niat itu secara tegas dirinya tolak.
"Mau ditangguhkan sebenarnya, tapi saya tolak karena kasus harus tetap jalan," tandasnya.
Selain Sugito ada tujuh pelaku lain mendekam di sel tahanan yang sama. Namun mereka memilih bertahan dan tak mengikuti jejak pelaku.
Kaburnya Sugito langsung direspon jajaran Polres Malang Kota untuk terjun ke lokasi, sejumlah petugas Provost juga ikut untuk memeriksa para petugas jaga yang berada sekitar 10 meter dari sel tahanan.
Hingga kini Polres Malang Kota belum memberikan keterangan jelas terkait kaburnya Sugito terancam hukuman penjara maksimal di atas 5 tahun.
(fat/fat)











































