Para pekerja tega mencuri raskin dengan cara melubangi karung sak raskin dengan gancu, lalu beras dipindahkan sebagian ke sak lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Para tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif yakni Sukur, Hasan, Burawi, Sugondo. Tersangka lain yang diduga terlibat yakni sopir truk bernama Amurudin dan Satgas Raskin bernama Suparto.
Satu orang tersangka berperan sebagai penadah, yakni Masrawi, warga Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep.
Modus aksi para pelaku, empat orang kuli angkut duduk di bak belakang mobil truk nopol M 9714 VA yang dikemudikan oleh Amurudin, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Raskin yang dibawa dari gudang Bulog Kalianget itu hendak dibawa ke Desa Saronggi.
Selama dalam perjalanan mereka beraksi dengan cara memindahkan sebagian beras ke sak lain hingga terkumpul 10 sak. Setiap sak mempunyai berat 15kg.
Hasil curiannya itu, diturunkan di tengah perjalanan dan dijual pada tersangka Masrawi, seharga Rp 570 ribu. Aksi tersebut ternyata sekongkol dengan petugas Satgas yang duduk bersama sopir truk.
"Nah, ke tujuh orang itu mempunyai peran masing-masing dan terlibat, sehingga semuanya ditetapkan tersangka," terang Kompol Edy Purwanto, Kabag Ops Polres Sumenep, pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (25/8/2011).
Para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
(fat/fat)











































