Data dari 368 penghuni Lapas, terdiri dari 366 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan, hanya 133 napi yang memenuhi syarat. Remisi ini disetujui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM Jatim di Surabaya.
"Selama menjadi warga binaan kami, ke-133 narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran ini telah berbuat baik. 2 orang langsung bebas," kata Kasi Pembina Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas 2B Lumajang Martono, Rabu (24/8/2011).
Remisi itu berupa pengurangan penjara 1 bulan hingga 15 hari. Pengurangan itu, diperoleh baik untuk narapidana kriminal maupun narapidana tipikor dan narkoba. Bagi yang belum bebas, bisa mendapat remisi tiap even tertentu lainnya. Semoga narapidana yang bebas, bisa diterima dengan baik di masyarakat.
"SK remisi ini nantinya akan diserahkan langsung Kepala Lapas Sartono seusai salat Idul Fitri di halaman Lapas," tandasnya.
(fat/fat)











































