10.580 Karyawan di Pasuruan Tidak Mendapat THR

10.580 Karyawan di Pasuruan Tidak Mendapat THR

- detikNews
Senin, 22 Agu 2011 18:33 WIB
Pasuruan - Sebanyak 10.580 pekerja di Kabupaten Pasuruan dipastikan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 10.000 karyawan tidak mendapatkan THR karena alasan buruh outsourcing, 300 karena perusahaan pailit, dan 280 karyawan karena berseteru dengan perusahaan.

"Selama sudah bekerja selama 3 bulan, setiap karyawan berhak mendapat THR, baik itu outsourcing maupun karyawan tetap," kata Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane di Posko Pengaduan THR, Desa Gununggangsir, Kecamatan Gempol, Senin (22/8/2011).

Jumlah di atas didapat dari hasil monitoring yang dilakukan sebanyak 50 relawan sejak seminggu ke belakang. Dan munurut Suryono, jumlah itu bisa bertambah. Menurutnya, semua karyawan jika sudah bekerja selama 3 bulan berhak mendapat THR. Hal itu sudah diatur dalam UU RI Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan junto Permenaker RI nomor 4/MEN/1994 tentang Tata Cara Pemberian THR.

Namun hingga saat ini, dari 1.300 perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan, hanya 55% yang sudah memberikan THR kepada karyawannya, sisanya belum. 300 karyawan yang sudah dipastikan tidak akan mendapat THR karena peusahaan pailit. Mereka karyawan PT Royal Fisheries Indonesia, sebuah pabrik pengalengan ikan di Gempol.

"Kami akan memanggil kuratornya agar ada percepatan pembayaran hak pesangonnya, sehingga karyawan bisa merasakan hari raya," tegas Suryono.

Sementara karyawan yang dipastikan tidak mendapat THR karena sedang berseteru dengan pihak perusaan berjumlah 280 orang. Mereka tersebar di PT Industri Sandang Nusantara (241 orang), PT Pendowo Pilisindo Perkasa (14 orang), PT Winaras Kaulabahari (8 orang) dan PT Gracia Indomas (17 orang).

"Untuk mereka kita akan minta Disnakersostrans untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pro justicia atau penyidikan terhadap perusahaan tersebut," katanya.

Sedangkan 10.000 karyawan outsourcing dipastikan hanya mendapat bingkisan berupa kue atau sarung, yang harganya tidak lebih dari Rp 50–100 ribu.

"Sesuai undang-undang, mereka berhak mendapat THR. Karenanya kami bersama Pusbakum (Pusat Bantuan Hukum) akan berusaha memperjuangkan sampai semua buruh dipastikan mendapatkan THR," tegasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait