"Saya dijegat dan ditantang, masa saya ngak berani," kata Hasan di Mapolres Pasuruan, Jumat (19/8/2011).
Karena perasaan kelakiannya terganggu saat ditantang, Hasan bersama beberapa temanya kemudian meladeni tantangn itu. Namun ia membantah mengajak ratusan massa dalam aksinya.
"Saya tidak ajak massa, mungkin mereka dengar saat saya bicara dengan Zaki," kilahnya.
Ia juga membantah jika dirinya yang mengajak dan memulai merusak mushola. "Massa yang mulai merusak mushola," ujarnya.
Sementara Hasan sendiri sudah ditetapkan tersangka kasus pengrusakan mushola tersebut. Selain Hasan 3 pemuda Desa Lemahbang lainnya juga sudah jadi tersangka yakni Ridwan (23), MZ (16) dan BH (16).
Proses hukum ke-empat remaja ini saat ini masih dalam tahap penyidikan. Sementara barang bukti berupa celurit , batu dan pecahan kaca mushola juga diamankan di Mapolres Pasuruan.
"Masih proses penyidikan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan," kata Kasat Reskrim, AKP Indra Mardiana saat dikonfirmasi.
(fat/fat)










































