Kasus dugaan praktek aborsi terungkap, setelah bayi hasil hubungan Devi dengan kekasihnya dikubur di TPU Atas Angin di Desa Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Sejak itu, polisi menanyakan dr Utami sebagai tersangka hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejari Tuban.
Kejari Tuban melakukan penahanan terhadap dr Utami pada Jumat (12/8/2011) pagi. Namun malamnya pada saat dia dititipkan di Lapas Tuban oleh doker Lapas Tuban dinyatakan sakit hingga perlu dirujuk ke RSUD Tuban. Setelah enam hari menjalani perawatan ia dijemput paksa petugas kejari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dr Utami yang dirawat di ruang paviliun dijaga ketat oleh petugas kejaksaan. Dalam proses penjemputan tersebut dr Evi atau suami tersangka sempat menolak penjemputan ini, dengan alasan dirinya meminta sejumlah dokumen surat tentang penjemputan paksa tersebut.
Namun sekitar pukul 15.00 WIB Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuban, Ahmad Misjoto datang bersama kedua stafnya serta mobil tahanan kejaksaan dengan nopol S 446 EP. Petugas langsung memasuki ruang yang digunakan tersangka berobat.
Sebelum tersangka digelandang, sekitar 3 buah tas yang diduga milik tersangka sudah dibawa ke luar ruangan menuju mobil Kijang Innova Nopol L 1568 LJ yang selanjutnya digunakan pengacara tersangka mengantar hingga ke Lapas.
Lantas, Utami dengan suaminya langsung ikut dengan mobil tahanan kejeksaan untuk dibawa ke Lapas Tuban.
"Itu proses pengambilan tersangka kita kembalikan ke LP. Ini bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. Dan ini bukan eksekusi," jelas Agung Komandiyo Dipo, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, kepada wartawan.
Sesuai hasil penyidikan ibu janin, Devi, dokter beserta ayah janin ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam telah melanggar UU Kesehatan. Sempat menjadi penilaian miring atas kinerja lembaga hukum tersebut, karena sang ibu janin sejak menjadi tersangka sudah ditahan, sedangkan sang dokter hanya menjalani tahanan luar.
(fat/fat)











































