"Semua kepala sekolah penerima DAK sudah kami panggil. Pemeriksaan terhadap para kepala sekolah akan dilakukan secara maraton," kata Kasi Pidsus Kejari Bangil Oktavianto Tri Admaji kepada wartawan, Kamis (18/8/2011).
Selanjutnya pihak Kejari akan mengkaji keterangan yang telah didapatkan dari kepala sekolah. "Masih banyak yang akan kita lakukan dalam proses penyelidikan ini," imbuh Oktaviano.
Selain memanggil para kepala sekolah, Kejari akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan, yakni ke sekolah-sekolah penerima DAK.
"Setelah semua kepala sekolah sudah kita mintai keterangan, kami akan turun ke lapangan," tandasnya.
Kasus dugaan penyimpangan DAK di Dispendik Kabupaten Pasuruan mencuat beberapa waktu lalu. Setelah Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan, Nafiudin Fadhol melaporkan ke Kejati Jatim.
Menurut Nafiudin, pelaksanaan DAK tahun tahun 2009 dan 2010 ditengarai tidak sesuai prosedur. Mulai tidak adanya lelang dalam proyek hingga pengadaan barang yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pendidikan.
Dugaan itu muncul setelah Nafiudin melakukan investigasi di lapangan dan menyimpulkan ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan DAK. Nafiudin kemudian melaporkan temuannya itu ke Kejati Jatim.
Oleh Kejati Jatim kasus ini dilimpahkan ke Kejari Bangil. Jika dalam 30 hari ditemukan indikasi yang mengarah pada kerugian negara, maka status penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan. Namun jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ditemukan indikasi tersebut, maka proses penyelidikan akan dihentikan.
(fat/fat)










































