6 Bonek Pembunuh Warga Lamongan Divonis 5 Tahun Penjara

6 Bonek Pembunuh Warga Lamongan Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 16 Agu 2011 18:31 WIB
Lamongan - Pengadilan Negeri (PN) Lamongan akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara bagi 6 suporter bonek Persebaya 1927 yang menganiaya hingga menewaskan seorang warga Lamongan, yakni Gilang Andika dan melukai Teguh Santoso alias Karembo.

Vonis bagi ke-6 oknum bonek ini dibacakan Hakim Ketua Endang Sri Wilijeng SH. Hakim ketua Endang Sri Wilujeng dan beranggotakan Indarto SH dan Hari Suprianto SH ini menyatakan ke-6 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiyaan hingga tewas terhadap Gilang.

"Terdakwa secara sah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat hingga menewaskan korban Gilang Andika dan melukai Teguh santoso alias karembo sesuai dengan KUHP pasal 170 ayat 1 ke-satu dan ke-dua," ujar Endang, Selasa (16/8/2011).

Usai membacakan putusan, hakim menanyakan perihal putusan yg dibacakan pada para terdakwa bagaiamana dengan vonis tersebut apakah menerima atau ada pertimbangan lain karena ada waktu untuk pikir-pikir. Atas pertanyaan majelis hakim, ke-6 terdakwa sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Seperti diberitakan, 6 oknum suporter bonek yakni Mashuri (27) warga Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan, M. Kamil (21) warga Kelurahan Bulakbanteng Kecamatan Kenjeran, Yudha alias Plolong (29) warga Kecamatan Tambaksawah, M. Iwan (25) warga Jalan Maspati, Amin Thohari (20) warga Kecamatan Gubeng dan Ahmad Farid (24) warga Kecamatan Rungkut diseret ke meja hijau karena didakwa menganiaya sehingga menyebabkan satu orang warga Lamongan tewas dan satu lainnya luka parah sekitar bulan Januari lalu.

Sebelumnya, oknum bonek yang akan menyaksikan pertandingan Persebaya 1927 melintas di Lamongan dan terjadilah penganiayaan tersebut. Vonis majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut ke-6 dengan hukuman 7 tahun penjara.


(fat/fat)
Berita Terkait