Sebagian besar yang mendapat remisi merupakan napi tindak pidana umum. Mereka rata-rata mendapat remisi 1 hingga 1,5 bulan.
"84 Mendapat remisi, sembilan langsung bebas karena masa penahannya habis. Satu diantaranya seorang perempuan bernama Zuliastutik, narapidana tindak penganiayaan," kata Kepala Rumah Tahanan Bangil, Kadiyono kepada wartawan, Selasa (16/8/2011).
Kadiyono mengatakan napi yang mendapat remisi merupakan yang benar-benar memenuhi persyaratan. Selain sudah memenuhi syarat penahanan minimal 6 bulan, mereka bersikap baik, taat aturan dan tidak pernah melanggar ketentuan.
"Yang mendapat remisi memang mereka yang benar-benar berhak," jelas Kadiyono.
Dengan adanya remisi bebas, pihak Rutan berharap bisa menggurangi jumlah napi. Rutan Bangil sendiri berkapasitas 200 orang sementara saat ini terdapat 478 napi, 466 laki-laki dan 12 perempuan.
"Harapannya bisa menggurangi. Kasihan merka, saat ini sudah overload," pungkas Kadiyono.
Surat keputusan remisi akan diterima para narapidana besok Rabu (17/8/2011) usai upacara. SK akan diberikan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Eddy Paripurna langsung kepada narapidana.
(fat/fat)











































