Dalam SK bernomor W10-2038-PK.01.01.02. Tahun 2011 itu, 67 napi menerima remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dan 11 napi lainnya menerima
remisi umum II atau remisi bebas.
Diantara yang menerima remisi bebas adalah Suhendrayanto Bin Muhalek dengan masa pengurangan hukuman 3 bulan, Alfan Jaenuri Bin Sukrim dengan potongan masa tahanan 2 bulan dan Suladi Bin Ahmad mendapat remisi 1 bulan.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan, Anang Taufik mengatakan, data napi penerima remisi sesuai dengan surat yang diterima Kalapas Kelas IIB Lamongan.
Ketentuan pemberian remisi seperti diatur PP No 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Sesuai PP tersebut, setiap napi berhak mendapat remisi dengan sejumlah persyaratan yang diantaranya adalah berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidananya lebih dari 6 bulan," pungkasnya.
(fat/fat)











































