125 Napi Lapas Lumajang Dapat Remisi

125 Napi Lapas Lumajang Dapat Remisi

- detikNews
Senin, 15 Agu 2011 11:10 WIB
125 Napi Lapas Lumajang Dapat Remisi
Lumajang - 125 Narapidana berbagai kasus dan perkara Lapas Kelas 2B Lumajang mendapat remisi. Pemberian remisi ini sesuai keputusan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Depkumham Jawa Timur di Surabaya.

Kasi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Lumajang Drs Martono mengaku remisi napi binaannya itu diberikan saat 17 Agustus mendatang, yang akan dihadiri Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar dan jajaran.

"Ke-125 narapidana yang dikabulkan remisinya, kami ajukan dalam dua tahap. Kriteria pengajuan usulan remisi Agustusan ini, adalah bagi terpidana yang telah menjalani masa penahanan minimal selama 6 bulan," kata Martono saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Alun-Alun Timur Lumajang, Senin (15/8/2011).

Dia mengaku dari ke 125 napi, 2 orang langsung dinyatakan bebas karena masa penahanannya habis.

"Bupati Lumajang yang akan memberikan secara langsung SK Remisi ini kepada terpidana. Dan ada 2 orang terpidana langsung bebas. Karena, masa penahanannya habis ditambah dengan pengurangan hukuman dengan remisi yang diterima," tandasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait