Kasi Pembinaan Anak Didik (Binadik) Lapas Lumajang Drs Martono mengaku remisi napi binaannya itu diberikan saat 17 Agustus mendatang, yang akan dihadiri Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar dan jajaran.
"Ke-125 narapidana yang dikabulkan remisinya, kami ajukan dalam dua tahap. Kriteria pengajuan usulan remisi Agustusan ini, adalah bagi terpidana yang telah menjalani masa penahanan minimal selama 6 bulan," kata Martono saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Alun-Alun Timur Lumajang, Senin (15/8/2011).
Dia mengaku dari ke 125 napi, 2 orang langsung dinyatakan bebas karena masa penahanannya habis.
"Bupati Lumajang yang akan memberikan secara langsung SK Remisi ini kepada terpidana. Dan ada 2 orang terpidana langsung bebas. Karena, masa penahanannya habis ditambah dengan pengurangan hukuman dengan remisi yang diterima," tandasnya.
(fat/fat)











































